Hm..mm.. untuk postingan aku kali ini bakalan bahas
tentang standar auditing. Minggu kemaren waktu kuliah Audit 2, Pak Yanuar
memberikan tugas kepada mahasiswa untuk menjelaskan mengenai 10 standar
auditing. Tapi, beliau juga, pesen bahwa jangan copas.. waoooo.. ^^
Okeeee... berdasarkan mandat dari bapak dosen, aku
akan mencoba berusaha untuk mengerti, memahami, dan menjelaskan tentang 10
butir standar auditing dengan penjelasan menggunakan bahasa aku dan pemahaman
aku. Jadi kalau misalnya aneh atau kurang tepat yaah maklum aja, soalnya aku
masih belajar hehehehe........
Seperti yang kita tahu bahwa standar auditing itu
adalah sepuluh standar yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAPI (Institut
Akuntan Publik Indonesia), nah dari
kesepuluh standar itu terdiri dari 3 standar uang inti yaitu standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Dari
standar yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAPI itu wajib di patuhi oleh
seluruh auditor dalam melakukan tugasnya untuk mngaudit. Dengan adanya standar
itu maka seorang auditor tidak boleh tidak atau melanggar standar tersebut.
Ingat standar ini bersifat WAJIB bagi semua anggota IAPI, tanpa ada
pengecualian.
Nah...
ini dia penjabaran mengenai kesepuluh standar auditing :
A. STANDAR UMUM
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
→ Jadi dalam
melaksanakan audit sampai dengan memberikan pernyataan, harus dilakukan oleh
orang yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan bidang auditing. Maka dari
itu tidak dapat sembarang orang untuk melakukan tugas audit. Untuk mencapai
keahlian tersebut seorang auditor harus menempuh pendidikan formal, selain itu
juga ditambah dengan pengalaman-pengalaman mengenai praktik audit, dan juga
menjalankan pelatihan teknis yang cukup. Pendidikan formal ini sebagai
contoh: S1 Akuntansi, Ujian Negara
Akuntansi, dan Bersertifikat. Selain dengan pendidikan formal juga ada
pelatihan, maksudnya itu adalah untuk mengetahui perkembangan dunia bisnis
(belajar peka terhadap bisnis).
2. Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
→ Seorang auditor itu harus
independen, tidak mempunyai hubungan apapun dengan klien. Entah itu kekerabatan
atau hubungan spesial lainnya. Mengapa demikian? Supaya auditor tersebut dapat
memberikan pendapatnya dengan semestinya. Selain itu juga agar auditor tidak
mudah terpengaruh, karena pekerjaan sebagai auditor itu untuk kepentingan umum.
Dengan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mengenai independensi auditor
maka sangat penting bagi pengembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi
independen, kuncinya itu adalah harus secara intelektual jujur.
3. Dalam pelaksanaan
audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
→ Hal ini itu untuk
menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam suatu
organisasi auditor. Seorang auditor itu harus memiliki ketrampilan yang umumnya
itu dimiliki oleh para auditor, dan juga auditor harus menggunakan ketrampilan
tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan yang wajar. Oleh sebab itulah,
seorang auditor dituntut untuk memiliki sikap profesionalisme dan keyakinan
untuk mengevaluasi bukti audit.
B. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
→ Supaya audit tersebut dapat dikatakan efektif dan efisien, maka audit tersebut
harus direncanakan dengan baik. Dapat berupa pengembangan dari strategi audit
yang akan digunakan, serta rancangannya apa yang akan digunakan dalam melakukan
audit tersebut. Dalam melakukan supervisi juga harus dilakukan dengan benar ini
merupakan hal yang sangat penting, karena tidak semua kegiatan program audit
dapat dilakukan sepenuhnya oleh auditor, dapat pula program audit tersebut
dilaksanakan oleh asisten staf yang memiliki pengalaman yang terbatas. Namanya
saja asisten staf, pasti pengalaman yang dimiliki tidak sebanyak pengalam
auditor. Maka dari itulah diperlukan supervisi yang tepat.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
→ Pengendalian intern ini sangat penting untuk
merencanakan audit. Karena pengendalian intern yang dirancang oleh auditor
dapat melindungi aset klien dan tentu saja akan menghasilkan informasi keuangan
yang andal terpercaya. Oleh sebab itulah, hal ini merupakan yang sangat
mendasar bagi seorang auditor untuk memahami struktur pengendalian intern,
sehingga akan dihasilkan sebuah rencana audit yang efektif dan efisien.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
→ Hal ini merupakan tujuan akhir dari standar
pekerjaan lapangan. Untuk memenuhi standar ini maka diperlukan penggunaan
pertimbangan profesional dalam menemukan bukti audit kompeten yang cukup. Bukti
audit itu sangat bervariasi yang akan berpengaruh dalam penarikan kesimpulan
yang ditarik oleh auditor independen dalam memberikan pendapatnya atas laporan
keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen tersebut.
C.
STANDAR
PELAPORAN BESERTA INTERPRETASINYA
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
→ Dalam standar pelaporan yang pertama ini, jadi laporan keuangan yang
telah diaudit tidak mengharuskan sesuai dengan faktanya. Namun, apakah laporan
keuangan yang telah diaudit tersebut sesuai tidak dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
→ Jadi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan harus konsisten dengan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode sebelumnya. Standar ini,
itu di susun untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari satu periode
ke periode yang lain.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
→ Maksudnya yaitu auditor harus mempertimbangkan
kembali apakah ada hal-hal tertentu yang masih harus untuk diungkapkan yang
berhubungan dengan fakta yang diketahui oleh auditor pada saat auditor tersebut
melakukan audit terhadap laporan keuangan klien. Dalam pertimbangan ini apakah
informasi yang diterima dari klien itu cukup atau tidak. Ataukah memerlukan
informasi yang lebih. Maka dari itu diperlukan suatu kepercayaan antara auditor
dengan klien.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
→ Dalam standar pelaporan yang terakhir ini, seorang
auditor harus memberikan pendapatnya mengenai laporan keuangan klien. Kerena
ini merupakan tanggung jawab sebagai auditor.
Bermanfaat, makasi :D
BalasHapuslaporan audit nya juga dong di posh