this is my blog...

Senin, 18 Maret 2013

Mencoba Untuk Kupas Tuntas 10 Butir Standar Auditing

Hm..mm.. untuk postingan aku kali ini bakalan bahas tentang standar auditing. Minggu kemaren waktu kuliah Audit 2, Pak Yanuar memberikan tugas kepada mahasiswa untuk menjelaskan mengenai 10 standar auditing. Tapi, beliau juga, pesen bahwa jangan copas.. waoooo.. ^^
Okeeee... berdasarkan mandat dari bapak dosen, aku akan mencoba berusaha untuk mengerti, memahami, dan menjelaskan tentang 10 butir standar auditing dengan penjelasan menggunakan bahasa aku dan pemahaman aku. Jadi kalau misalnya aneh atau kurang tepat yaah maklum aja, soalnya aku masih belajar hehehehe........
Seperti yang kita tahu bahwa standar auditing itu adalah sepuluh standar yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAPI (Institut Akuntan  Publik Indonesia), nah dari kesepuluh standar itu terdiri dari 3 standar uang inti yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Dari standar yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAPI itu wajib di patuhi oleh seluruh auditor dalam melakukan tugasnya untuk mngaudit. Dengan adanya standar itu maka seorang auditor tidak boleh tidak atau melanggar standar tersebut. Ingat standar ini bersifat WAJIB bagi semua anggota IAPI, tanpa ada pengecualian.
Nah... ini dia penjabaran mengenai kesepuluh standar auditing :
A.  STANDAR UMUM
1.  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
→ Jadi dalam melaksanakan audit sampai dengan memberikan pernyataan, harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan bidang auditing. Maka dari itu tidak dapat sembarang orang untuk melakukan tugas audit. Untuk mencapai keahlian tersebut seorang auditor harus menempuh pendidikan formal, selain itu juga ditambah dengan pengalaman-pengalaman mengenai praktik audit, dan juga menjalankan pelatihan teknis yang cukup. Pendidikan formal ini sebagai contoh:  S1 Akuntansi, Ujian Negara Akuntansi, dan Bersertifikat. Selain dengan pendidikan formal juga ada pelatihan, maksudnya itu adalah untuk mengetahui perkembangan dunia bisnis (belajar peka terhadap bisnis).
2.  Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
→ Seorang auditor itu harus independen, tidak mempunyai hubungan apapun dengan klien. Entah itu kekerabatan atau hubungan spesial lainnya. Mengapa demikian? Supaya auditor tersebut dapat memberikan pendapatnya dengan semestinya. Selain itu juga agar auditor tidak mudah terpengaruh, karena pekerjaan sebagai auditor itu untuk kepentingan umum. Dengan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mengenai independensi auditor maka sangat penting bagi pengembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, kuncinya itu adalah harus secara intelektual jujur.
3.  Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
→ Hal ini itu untuk menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam suatu organisasi auditor. Seorang auditor itu harus memiliki ketrampilan yang umumnya itu dimiliki oleh para auditor, dan juga auditor harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan yang wajar. Oleh sebab itulah, seorang auditor dituntut untuk memiliki sikap profesionalisme dan keyakinan untuk mengevaluasi bukti audit.
B.  STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1.  Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
→ Supaya audit tersebut dapat dikatakan efektif dan efisien, maka audit tersebut harus direncanakan dengan baik. Dapat berupa pengembangan dari strategi audit yang akan digunakan, serta rancangannya apa yang akan digunakan dalam melakukan audit tersebut. Dalam melakukan supervisi juga harus dilakukan dengan benar ini merupakan hal yang sangat penting, karena tidak semua kegiatan program audit dapat dilakukan sepenuhnya oleh auditor, dapat pula program audit tersebut dilaksanakan oleh asisten staf yang memiliki pengalaman yang terbatas. Namanya saja asisten staf, pasti pengalaman yang dimiliki tidak sebanyak pengalam auditor. Maka dari itulah diperlukan supervisi yang tepat.
2.  Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
→ Pengendalian intern ini sangat penting untuk merencanakan audit. Karena pengendalian intern yang dirancang oleh auditor dapat melindungi aset klien dan tentu saja akan menghasilkan informasi keuangan yang andal terpercaya. Oleh sebab itulah, hal ini merupakan yang sangat mendasar bagi seorang auditor untuk memahami struktur pengendalian intern, sehingga akan dihasilkan sebuah rencana audit yang efektif dan efisien.
3.  Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
→ Hal ini merupakan tujuan akhir dari standar pekerjaan lapangan. Untuk memenuhi standar ini maka diperlukan penggunaan pertimbangan profesional dalam menemukan bukti audit kompeten yang cukup. Bukti audit itu sangat bervariasi yang akan berpengaruh dalam penarikan kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen tersebut.
C.  STANDAR PELAPORAN BESERTA INTERPRETASINYA
1.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
→ Dalam standar pelaporan yang pertama ini, jadi laporan keuangan yang telah diaudit tidak mengharuskan sesuai dengan faktanya. Namun, apakah laporan keuangan yang telah diaudit tersebut sesuai tidak dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.       Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
→ Jadi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan harus konsisten dengan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode sebelumnya. Standar ini, itu di susun untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari satu periode ke periode yang lain.
3.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
→ Maksudnya yaitu auditor harus mempertimbangkan kembali apakah ada hal-hal tertentu yang masih harus untuk diungkapkan yang berhubungan dengan fakta yang diketahui oleh auditor pada saat auditor tersebut melakukan audit terhadap laporan keuangan klien. Dalam pertimbangan ini apakah informasi yang diterima dari klien itu cukup atau tidak. Ataukah memerlukan informasi yang lebih. Maka dari itu diperlukan suatu kepercayaan antara auditor dengan klien.
4.       Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
→ Dalam standar pelaporan yang terakhir ini, seorang auditor harus memberikan pendapatnya mengenai laporan keuangan klien. Kerena ini merupakan tanggung jawab sebagai auditor.

1 komentar: