this is my blog...

Senin, 18 Maret 2013

Mencoba Untuk Kupas Tuntas 10 Butir Standar Auditing

Hm..mm.. untuk postingan aku kali ini bakalan bahas tentang standar auditing. Minggu kemaren waktu kuliah Audit 2, Pak Yanuar memberikan tugas kepada mahasiswa untuk menjelaskan mengenai 10 standar auditing. Tapi, beliau juga, pesen bahwa jangan copas.. waoooo.. ^^
Okeeee... berdasarkan mandat dari bapak dosen, aku akan mencoba berusaha untuk mengerti, memahami, dan menjelaskan tentang 10 butir standar auditing dengan penjelasan menggunakan bahasa aku dan pemahaman aku. Jadi kalau misalnya aneh atau kurang tepat yaah maklum aja, soalnya aku masih belajar hehehehe........
Seperti yang kita tahu bahwa standar auditing itu adalah sepuluh standar yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAPI (Institut Akuntan  Publik Indonesia), nah dari kesepuluh standar itu terdiri dari 3 standar uang inti yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Dari standar yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAPI itu wajib di patuhi oleh seluruh auditor dalam melakukan tugasnya untuk mngaudit. Dengan adanya standar itu maka seorang auditor tidak boleh tidak atau melanggar standar tersebut. Ingat standar ini bersifat WAJIB bagi semua anggota IAPI, tanpa ada pengecualian.
Nah... ini dia penjabaran mengenai kesepuluh standar auditing :
A.  STANDAR UMUM
1.  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
→ Jadi dalam melaksanakan audit sampai dengan memberikan pernyataan, harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan bidang auditing. Maka dari itu tidak dapat sembarang orang untuk melakukan tugas audit. Untuk mencapai keahlian tersebut seorang auditor harus menempuh pendidikan formal, selain itu juga ditambah dengan pengalaman-pengalaman mengenai praktik audit, dan juga menjalankan pelatihan teknis yang cukup. Pendidikan formal ini sebagai contoh:  S1 Akuntansi, Ujian Negara Akuntansi, dan Bersertifikat. Selain dengan pendidikan formal juga ada pelatihan, maksudnya itu adalah untuk mengetahui perkembangan dunia bisnis (belajar peka terhadap bisnis).
2.  Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
→ Seorang auditor itu harus independen, tidak mempunyai hubungan apapun dengan klien. Entah itu kekerabatan atau hubungan spesial lainnya. Mengapa demikian? Supaya auditor tersebut dapat memberikan pendapatnya dengan semestinya. Selain itu juga agar auditor tidak mudah terpengaruh, karena pekerjaan sebagai auditor itu untuk kepentingan umum. Dengan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mengenai independensi auditor maka sangat penting bagi pengembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, kuncinya itu adalah harus secara intelektual jujur.
3.  Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
→ Hal ini itu untuk menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam suatu organisasi auditor. Seorang auditor itu harus memiliki ketrampilan yang umumnya itu dimiliki oleh para auditor, dan juga auditor harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan yang wajar. Oleh sebab itulah, seorang auditor dituntut untuk memiliki sikap profesionalisme dan keyakinan untuk mengevaluasi bukti audit.
B.  STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1.  Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
→ Supaya audit tersebut dapat dikatakan efektif dan efisien, maka audit tersebut harus direncanakan dengan baik. Dapat berupa pengembangan dari strategi audit yang akan digunakan, serta rancangannya apa yang akan digunakan dalam melakukan audit tersebut. Dalam melakukan supervisi juga harus dilakukan dengan benar ini merupakan hal yang sangat penting, karena tidak semua kegiatan program audit dapat dilakukan sepenuhnya oleh auditor, dapat pula program audit tersebut dilaksanakan oleh asisten staf yang memiliki pengalaman yang terbatas. Namanya saja asisten staf, pasti pengalaman yang dimiliki tidak sebanyak pengalam auditor. Maka dari itulah diperlukan supervisi yang tepat.
2.  Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
→ Pengendalian intern ini sangat penting untuk merencanakan audit. Karena pengendalian intern yang dirancang oleh auditor dapat melindungi aset klien dan tentu saja akan menghasilkan informasi keuangan yang andal terpercaya. Oleh sebab itulah, hal ini merupakan yang sangat mendasar bagi seorang auditor untuk memahami struktur pengendalian intern, sehingga akan dihasilkan sebuah rencana audit yang efektif dan efisien.
3.  Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
→ Hal ini merupakan tujuan akhir dari standar pekerjaan lapangan. Untuk memenuhi standar ini maka diperlukan penggunaan pertimbangan profesional dalam menemukan bukti audit kompeten yang cukup. Bukti audit itu sangat bervariasi yang akan berpengaruh dalam penarikan kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen tersebut.
C.  STANDAR PELAPORAN BESERTA INTERPRETASINYA
1.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
→ Dalam standar pelaporan yang pertama ini, jadi laporan keuangan yang telah diaudit tidak mengharuskan sesuai dengan faktanya. Namun, apakah laporan keuangan yang telah diaudit tersebut sesuai tidak dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.       Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
→ Jadi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan harus konsisten dengan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode sebelumnya. Standar ini, itu di susun untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari satu periode ke periode yang lain.
3.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
→ Maksudnya yaitu auditor harus mempertimbangkan kembali apakah ada hal-hal tertentu yang masih harus untuk diungkapkan yang berhubungan dengan fakta yang diketahui oleh auditor pada saat auditor tersebut melakukan audit terhadap laporan keuangan klien. Dalam pertimbangan ini apakah informasi yang diterima dari klien itu cukup atau tidak. Ataukah memerlukan informasi yang lebih. Maka dari itu diperlukan suatu kepercayaan antara auditor dengan klien.
4.       Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
→ Dalam standar pelaporan yang terakhir ini, seorang auditor harus memberikan pendapatnya mengenai laporan keuangan klien. Kerena ini merupakan tanggung jawab sebagai auditor.

Review Jurnal Audit "OPINI GOING CONCERN"

Tugas pertama dan diberikan pada kuliah perdana Audit 2, kita diwajibkan untuk mereview sebuah jurnal yang berkaitan dengan Audit. ini merupakan tugas kelompok, maksimal kelompok si tersdiri dari 5 anak, tapi untuk tugas review kali ini kita cuma bertiga saja.......


Untuk anggota kelompoknya terdiri atas :
1. Berliana Wahyu Harjanti C1C010072
2. Indira Anggun Rahmawati C1C010075
3. Destiana Setyaningrum C1C010079
Tema Jurnal yang dipilih yaitu Opini Audit, khususnya yaitu mengenai Opini Going Concern. berikut ini adalah Link untuk mendownload Jurnal aslinya ...

KLIK HERE FOR DOWNLOADING JOURNAL ABOUT OPINI GOING CONCERN

Berikut adalah hasil review kami dalam format powerpoint ...

KLIK HERE FOR DOWNLOADING REVIEW JOURNAL

Selasa, 23 Oktober 2012

AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI ITALY

Tentu saja untuk masing-masing negara memiliki akuntansi pemerintahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari negara tersebut. Pada postingan tugas kali ini, saya memposting tentang akuntansi pemerintahan di negara Italy. Untuk informasi yang lebih lengkap dapat mengunduh file ini.....

klik here >> download Government Accounting in Italy

Selasa, 02 Oktober 2012

APBD KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2004

Pada postingan sebelumnya, saya telah menguraikan tentang APBN tahun 2012 dan RAPBN tahun 2013. Kali ini saya akan menguraikan sedikit tentang APBD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Supaya lebih khusus atau spesifik saya akan menguraikan sedikit tentang APBD Kabupaten Banjarnegara. Pada APBD Kabupaten Banjarnegara tahun 2004 memiliki pendapatan sebesar 346.486.266.405, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 30.622.373.387 dan dana perimbangan sebesar 298.087.056.018, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar 17.776.837.000.

Selanjutnya, ada belanja yaitu sebesar 344.791.092.232. Yang dimaksud belanja disini yaitu terdiri dari belanja aparatur sebesar 104.962.776.749, untuk belanja aparatur sendiri terdiri dari belanja administrasi umum sebesar 52.004.200.313, belanja operasi dan pemeliharaan sebesar 21.494.216.542, belanja modal sebesar 3.361.511.450, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan sebesar 21.530.496.665, belanja tak tersangka sebesar 6.572.351.779 (yang dimaksud belanja tak tersangka saya juga tidak tahu). Kemudian ada belanja publik sebesar 239.828.315.483, belanja publik terdiri dari belanja administrasi umum yaitu sebesar 192.813.646.866, belanja operasi dan pemeliharaan sebesar 12.860.075.833, dan belanja modal sebesar 34.154.592.784.

Oleh karena itu, pada APBD Kabupaten Banjarnegara tahun 2004 itu mengalami surplus sebesar 1.695.174.173. Untuk mengimbanginya maka ada pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan daerah sebesar 61.740.390.605 yang kemudian akan dikurangkan dengan pengeluaran daerah sebesar 63.435.564.778, maka pembiayaannya akan berjumlah sama dengan surplusnya.

Untuk informasi data yang lebih lengkap please klik here for APBD Kab. Banjarnegara tahun 2004

Sabtu, 29 September 2012

RAPBN tahun 2013

Pada postingan sebelumnya saya telah membahas APBN tahun 2012, untuk postingan kali ini saya akan menguraikan tentang RAPBN tahun 2013. Setelah saya mengunduh, membuka, membaca, dan mencoba untuk memahami RAPBN tahun 2013, menurut apa yang telah saya pahami yaitu untuk pendapatan negara pada tahun 2013 akan diperkirakan sebesar 1.507,7 triliun. Pendapatan negara ini bersumber dari pendapatan dalam negri yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar1.178,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar 324,3 triliun; dan penerimaan hibah sebesar 4,5 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara sendiri sebesar 1.657,9 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar1.139,0 triliun dan transfer kepada pemerintah daerah sebesar 518,9 triliun.

Pada RAPBN tahun 2013 diperkirakan mengalami defisit sebesar 150,2 triliun. Untuk menutupinya maka harus diimbangi dengan pembiayaan anggaran.
Sekian, yang dapat saya ulas dari RAPBN tahun 2013, untuk informasi lebih lengkap tentang RAPBN tahun 2013 klik here for RAPBN 2013

APBN tahun 2012

Postingan kali ini saya akan menguraikan sedikit mengenai APBN. Apa sih APBN itu? APBN kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengertian dari APBN itu sendiri adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN memuat rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah selama satu tahun anggaran yaitu setiap 1 Januari - 31 Desember.

Tetapi, saya tidak akan menguraikan APBN secara mendetail. Dalam postingan kali ini saya akan mengamati APBN pemerintah Indonesia tahun 2012.

Setelah saya mengunduh, membuka, membaca, dan mencoba untuk memahami APBN tahun 2012, maka yang saya pahami yaitu untuk penerimaan negara dan hibah yaitu sebasar 1.311.386,7 miliar, dibandingkan dengan tahun sebelumnya penerimaan negara dan hibah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 141.472,1 miliar.

Sedangkan untuk belanja negara pada APBN tahun 2012 akan diperkirakan mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBN-P tahun 2011 yaitu APBN tahun 2012 sebesar 1.435.406,7 miliar dan APBN-P tahun 2011 sebesar1.320.751,3 miliar. Belanja pemerintah pusat yaitu sebesar 964.997,3 miliar, sedangkan untuk yang ditransfer ke pemerintah daerah yaitu sebesar 470.409,5 miliar.

Maka dapat disimpulkan untuk APBN tahun 2012 akan mengalami defisit  sebesar 124.020,0 miliar. Untuk menutupi defisit ini maka pembiayaan luar negri dianggarkan sebesar 125.912,3 miliar, sedangkan untuk pembiayaan dalam negri hanya dianggarkan sebesar 1.892,3 miliar.
Untuk data yang lebih lengkap dapat klik here for APBN 2012